PEWARTAINDO.COM, AGAM, SUMATERA BARAT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menetapkan bahwa calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang berniat maju dalam Pilkada 2024 harus mengumpulkan dukungan sebanyak 32.980 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo menyatakan, ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KPU Agam Nomor 462 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024 serta sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dalam undang-undang itu persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah paling sedikit 8,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024," ungkapnya pada Rabu (24/4/2024).
Sementara untuk sebaran dukungan, dijelaskan bahwa syarat minimal dukungan harus tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.
Herman menambahkan bahwa proses penerimaan bakal calon dari jalur independen itu akan dimulai dari bulan Mei 2024.
"Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024" tutupnya.
0 Komentar